Header Ads

since-2008-sbg-online-WWW-SBGBALI-COM-WWW-SBGWEBSEO-COM

Bansos

  Pengertian Bantuan Sosial dan Tata Cara Pengajuannya

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada anggota/kelompok masyarakat.
Pemberian bantuan sosial disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan secara selektif serta setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan
Pemberian bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi :
  1. a.Individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan
  2. b.Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan sosial bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
Bantuan sosial bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tiak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Bantuan sosial dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud diartikan bahwa belanja bantuan sosial dapat diberikan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan/atau mengembangkan kemandirian serta untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar tidak menurun kembali.
Kriteria Pemberian Bantuan Sosial
Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit :
  1. a.Selektif;
  2. b.Memenuhi persyaratan penerima bantuan;
  3. c.Bersifat sementara dan tidak menerus, kecuai dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
  4. d.Sesuai tujuan penggunaan.
Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
Kriteria memenuhi persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
  1. a.Memiliki identitas yang jelas; dan
  2. b.Berdomisili dalam wilayah Kabupaten Pinrang.
(1)  Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(2)  Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(3)  Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi :
  1. Rehabilitasi sosial;
  2. Perlindungan sosial;
  3. Pemberdayaan sosial;
  4. Jaminan sosial;
  5. Penanggulangan kemiskinan, dan
  6. Penanggulangan bencana.
Bentuk dan Besaran Belanja Bantuan Sosial
Bantuan sosial dapat dalam bentuk uang maupun barang.adapun Bantuan sosial dalam bentuk barang dapat berupa peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan asset tetap lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Besaran bantuan sosial dibatasi tidak melebihi batas toleransi untuk penunjukan langsung sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jenis dan Tujuan Bantuan Sosial
(1)  Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud, ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)  Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud, ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3)  Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam, ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial sehingga mempunyai daya yang selanjutnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4)  Jaminan sosial sebagaimana dimaksud, merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat mememnuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5)  Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud, merupakan kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(6)  Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud, merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
(7)  Jenis Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peninjauan dan Persyaratan Permohonan
(1)  Individu, keluarga dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintah mengajukan permohonan tertulis bantuan sosial kepada Bupati.
(2)  Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dibubuhi cap dan ditandatangani oleh :
  1. Individu, keluarga, dan/atau kelompok masyarakat yang diketahui oleh pemerintah setempat; dan
  2. Ketua dan sekretaris atau sebutan lain bagi lembaga non pemerintah
(3)  Permohonan tertulis bagi lembaga non pemerintah sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan proposal yang memuat informasi tentang :
  1. Latar belakang;
  2. Maksud dan tujuan;
  3. Hasil yang diharapkan;
  4. Lokasi pelaksanaan;
  5. Waktu pelaksanaan;
  6. Data umum organisasi;
  7. Alamat lengkap;
  8. Daftar personalia pelaksana dan susunan kepengurusan lembaga;
  9. Rencana anggaran biaya;
  10. Nomor rekening bank yang masih berlaku;
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga, dan
  12. Penutup.
(4)  Permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan untuk kebutuhan fisik dilengkapi dengan dokumen teknis.
(5)  Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud untuk lembaga non pemerintah penerima belanja bantuan sosial meliputi :
  1. Akta Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
  2. Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit;
  3. Surat Pernyataan Bertanggungjawab penggunaan dana Sosial;
  4. NPWP;
  5. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan setempat;
  6. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Kabupaten Pinrang;
  7. Bukti kontrak gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya mengontrak yang diketahui Pemerintah Daerah setempat;
  8. Salinan / foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain;
  9. Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus Penerima Bantuan Sosial; dan
  10. Surat Pernyataan Tidak Menerima Bantuan Sosial Ganda untuk kegiatan yang sama.
(6)  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud meliputi gambar rencana dan konstruksi bangunan atau dokumen yang lain sejenis.
(7)  Permohonan tertulis bagi individu, keluarga dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat informasi tentang :
  1. Maksud dan tujuan penggunaan;
  2. Jumlah bantuan sosial yang dimohonkan;
  3. Identitas lengkap penerima bantuan sosial yang meliputi :
    1. Nama lengkap sesuai dengan KTP yang masih berlaku;
    2. Tempat/tanggal lahir
    3. Alamat lengkap;
    4. No. kartu Identitas (foto copy KTP);
    5. Pekerjaan/aktivitas;
    6. Status perkawinan, dan
    7. Nomor rekening penerima, jika jumlah bantuan sosial berupa uang di atas        Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu rupiah).
Surat Permohonan dan dokumen proposal bantuan sosial sebagaimana dimaksud disampaikan dan diadministrasikan/dicatat melalui unit kerja yang melaksanakan fungsi surat masuk pada Sekretariat Daerah.
Unit kerja sebagaimana dimaksud meneruskan surat permohonan dan dokumen proposal kepada Tata Usaha Pimpinan.
Tata Usaha Pimpinan dapat mendistribusikan surat permohonan dan dokumen proposal kepada SKPD terkait sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber : http://www.ppkad.pinrangkab.go.id/index.php/artikel-bansos/84-pengertian-bantuan-sosial-dan-tata-cara-pengajuannya


Seputar Bansos :

Sampai akhir tahun ini, yg namanya BANSOS akan laris manis diperebutkan oleh para Caleg, tapi jangan lupa yg namanya BANSOS itu adalah uang rakyat yg dikembalikan oleh eksekutif via Caleg. Terima saja Bansos itu, pikir dan renungkan maknanya........ (jangan sampai ketipu oleh iming-iming para caleg yg menyalurkan BANSOS !!!) INGAT...!!! BANSOS adalah UANG dari RAKYAT untuk RAKYAT.

2 komentar:

  1. Link seputar Bansos http://www.scribd.com/doc/94874710/Hibah-Dan-Bansos

    BalasHapus
  2. Silahkan link berikut nya : http://menarasigerlampung.blogspot.com/2011/09/permendagri-nomor-32-tahun-2011-tentang.html

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.