Bansos
Pengertian Bantuan Sosial dan Tata Cara Pengajuannya
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
Bantuan sosial dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang kepada anggota/kelompok masyarakat.
Pemberian
bantuan sosial disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan
dilakukan secara selektif serta setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja urusan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan
Pemberian
bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan
kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi :
- a.Individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan
- b.Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan
sosial bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib serta harus
digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
Bantuan sosial bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan
Bantuan
sosial sebagaimana dimaksud diartikan bahwa pemberian bantuan sosial
tiak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Bantuan
sosial dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud
diartikan bahwa belanja bantuan sosial dapat diberikan untuk
mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan/atau mengembangkan
kemandirian serta untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar
tidak menurun kembali.
Kriteria Pemberian Bantuan Sosial
Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit :
- a.Selektif;
- b.Memenuhi persyaratan penerima bantuan;
- c.Bersifat sementara dan tidak menerus, kecuai dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan; dan
- d.Sesuai tujuan penggunaan.
Kriteria
selektif sebagaimana dimaksud pada huruf a diartikan bahwa bantuan
sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk
melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
Kriteria memenuhi persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
- a.Memiliki identitas yang jelas; dan
- b.Berdomisili dalam wilayah Kabupaten Pinrang.
(1) Kriteria
bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud
diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus
diberikan setiap tahun anggaran.
(2) Keadaan
tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud diartikan bahwa
bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima
bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(3) Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi :
- Rehabilitasi sosial;
- Perlindungan sosial;
- Pemberdayaan sosial;
- Jaminan sosial;
- Penanggulangan kemiskinan, dan
- Penanggulangan bencana.
Bentuk dan Besaran Belanja Bantuan Sosial
Bantuan
sosial dapat dalam bentuk uang maupun barang.adapun Bantuan sosial
dalam bentuk barang dapat berupa peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, dan asset tetap lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Besaran
bantuan sosial dibatasi tidak melebihi batas toleransi untuk penunjukan
langsung sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Jenis dan Tujuan Bantuan Sosial
(1) Rehabilitasi
sosial sebagaimana dimaksud, ditujukan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar
dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Perlindungan
sosial sebagaimana dimaksud, ditujukan untuk mencegah dan menangani
resiko sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan
hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3) Pemberdayaan
sosial sebagaimana dimaksud dalam, ditujukan untuk menjadikan seseorang
atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial sehingga
mempunyai daya yang selanjutnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4) Jaminan
sosial sebagaimana dimaksud, merupakan skema yang melembaga untuk
menjamin penerima bantuan agar dapat mememnuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
(5) Penanggulangan
kemiskinan sebagaimana dimaksud, merupakan kebijakan, program dan
kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat
yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak
dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(6) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud, merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
(7) Jenis Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peninjauan dan Persyaratan Permohonan
(1) Individu, keluarga dan/atau masyarakat serta lembaga non pemerintah mengajukan permohonan tertulis bantuan sosial kepada Bupati.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dibubuhi cap dan ditandatangani oleh :
- Individu, keluarga, dan/atau kelompok masyarakat yang diketahui oleh pemerintah setempat; dan
- Ketua dan sekretaris atau sebutan lain bagi lembaga non pemerintah
(3) Permohonan tertulis bagi lembaga non pemerintah sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan proposal yang memuat informasi tentang :
- Latar belakang;
- Maksud dan tujuan;
- Hasil yang diharapkan;
- Lokasi pelaksanaan;
- Waktu pelaksanaan;
- Data umum organisasi;
- Alamat lengkap;
- Daftar personalia pelaksana dan susunan kepengurusan lembaga;
- Rencana anggaran biaya;
- Nomor rekening bank yang masih berlaku;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga, dan
- Penutup.
(4) Permohonan dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan untuk kebutuhan fisik dilengkapi dengan dokumen teknis.
(5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud untuk lembaga non pemerintah penerima belanja bantuan sosial meliputi :
- Akta Notaris Pendirian Lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
- Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit;
- Surat Pernyataan Bertanggungjawab penggunaan dana Sosial;
- NPWP;
- Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan setempat;
- Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang telah dilegalisir oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Kabupaten Pinrang;
- Bukti kontrak gedung/bangunan, bagi lembaga yang kantornya mengontrak yang diketahui Pemerintah Daerah setempat;
- Salinan / foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama ketua dan sekretaris atau sebutan lain;
- Salinan rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga dan/atau pengurus Penerima Bantuan Sosial; dan
- Surat Pernyataan Tidak Menerima Bantuan Sosial Ganda untuk kegiatan yang sama.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud meliputi gambar rencana dan konstruksi bangunan atau dokumen yang lain sejenis.
(7) Permohonan
tertulis bagi individu, keluarga dan/atau kelompok masyarakat
sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat informasi tentang :
- Maksud dan tujuan penggunaan;
- Jumlah bantuan sosial yang dimohonkan;
- Identitas lengkap penerima bantuan sosial yang meliputi :
- Nama lengkap sesuai dengan KTP yang masih berlaku;
- Tempat/tanggal lahir
- Alamat lengkap;
- No. kartu Identitas (foto copy KTP);
- Pekerjaan/aktivitas;
- Status perkawinan, dan
- Nomor rekening penerima, jika jumlah bantuan sosial berupa uang di atas Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu rupiah).
Surat
Permohonan dan dokumen proposal bantuan sosial sebagaimana dimaksud
disampaikan dan diadministrasikan/dicatat melalui unit kerja yang
melaksanakan fungsi surat masuk pada Sekretariat Daerah.
Unit kerja sebagaimana dimaksud meneruskan surat permohonan dan dokumen proposal kepada Tata Usaha Pimpinan.
Tata
Usaha Pimpinan dapat mendistribusikan surat permohonan dan dokumen
proposal kepada SKPD terkait sesuai dengan urusan penyelenggaraan
pemerintahan.
Seputar Bansos :
Link seputar Bansos http://www.scribd.com/doc/94874710/Hibah-Dan-Bansos
BalasHapusSilahkan link berikut nya : http://menarasigerlampung.blogspot.com/2011/09/permendagri-nomor-32-tahun-2011-tentang.html
BalasHapus